Pasal 27 ayat 3 No.11 Tahun 2008 Tentang ITE


Pasal 27 ayat 3 No.11 Tahun 2008 Tentang ITE
P
emerintah mengatakan dalam Undang-Undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3 No.11 Tahun 2008 bahwa mereka (pemerintah) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sepintas, pasal tersebut sangatlah bagus dan membantu dalam menjaga ketentraman di masyarakat. Di dalam masyarakat, pasal ini menjaga ketentraman masyarakat dengan menjaga atau melindungi pencemaran nama baik dari penghinaan atau tuduhan yang tidak mendasar sehingga dapat merusak nama baik seseorang. Serta banyak masyarakat baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas yang terbantu dengan terjaganya nama baik dirinya dari pencemaran. Walaupun terkadang masyarakat bawah lebih disepelekan oleh pemerintah dan lebih mementingkan kalangan atas atau elite.
Dibalik dampak positif sesuatu, pasti ada dampak negatifnya. Dampak positif dari pasal ITE tadi sudah dijabarkan sedikit diatas. Akan tetapi dampak negatif nya adalah pasal tersebut bag sebagian masyaraka dianggap sebagai pasal karet. Karena ada sebagian masyarakat baik itu di dunia nyata maupuan dunia maya (lebih sering di dunia maya) yang sedikit-sedikit melaporkan kepada pihak berwajib dengan dasar pencemaran nama baik dan berlandaskan kepada pasal ITE tersebut. Sehingga terkadang ada masyarakat yang hanya mengkritisi tanpa bermaksud menghina ditangkap oleh pihak berwajib. Oleh karena itu, sebagian masyarakat ada yang mengajukan aspirasinya kepada Menteri Komunikasi dan Informasi untuk menghapusnya. Hal ini karena banyak orang yang menggunakan pasal tersebut untuk membungkam kritik orang-orang dengan menjerat mereka.
Berbeda pendapat dengan masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan bahwa, “Yang salah itu bukan pasal 27 ayat 3 UU ITE, namun yang salah adalah penggunaannya.” Menurut saya benar kata Menteri Kominfo (selanjutnya akan disingkat menjadi Kominfo) bahwa yang salah itu adalah penerapan atau pengguanaan dari pasal tersebut. Karena sebenarnya menurut saya dari pasal ITE tersebut banyak dampak positf nya dari pada dampak negatifnya. Lagi pula jika pasal ITE tersebut dihapus, kemungkinan besar orang-orang yang senang atau ingin mencemarkan nama baik seseorang kesempatannya akan terbuka lebar. Serta akan menimbulkan hilangnya efek jera bagi mereka yang suka mencemarkan nama baik seseorang.
Beda dengan Menteri Kominfo Rudiantara, beda pula dengan Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya. Dia mengatakan bahwa, “Menurut saya pasal tersebut lebih baik dihapus, karena sudah tergantikan dengan pasal KUHP.”
Mungkin setiap orang berbeda-beda pendapat tentang pasal 27 aat 3 ITE ini, karena memiliki landasan argumen yang berbeda-beda pula. Terlepas dari itu, keputusan terletak ditangan Mentri Kominfo, baik itu untuk menghapus atau masih menerapkannya di masyarakat. Pastinya jika beliau sudah mengambil keputusan akhir, beliau telah melewati pertimbangan-pertimbangan panjang dengan para wakil dan staff nya.

Komentar