Pasal 27 ayat 3 No.11 Tahun 2008 Tentang ITE
Pasal 27 ayat 3 No.11 Tahun 2008 Tentang ITE
P
|
emerintah mengatakan dalam Undang-Undang
tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3 No.11 Tahun
2008 bahwa mereka (pemerintah) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sepintas, pasal tersebut sangatlah bagus dan
membantu dalam menjaga ketentraman di masyarakat. Di dalam masyarakat, pasal
ini menjaga ketentraman masyarakat dengan menjaga atau melindungi pencemaran
nama baik dari penghinaan atau tuduhan yang tidak mendasar sehingga dapat
merusak nama baik seseorang. Serta banyak masyarakat baik dari kalangan bawah
maupun kalangan atas yang terbantu dengan terjaganya nama baik dirinya dari
pencemaran. Walaupun terkadang masyarakat bawah lebih disepelekan oleh
pemerintah dan lebih mementingkan kalangan atas atau elite.
Dibalik dampak positif sesuatu, pasti ada
dampak negatifnya. Dampak positif dari pasal ITE tadi sudah dijabarkan sedikit
diatas. Akan tetapi dampak negatif nya adalah pasal tersebut bag sebagian
masyaraka dianggap sebagai pasal karet. Karena ada sebagian masyarakat baik itu
di dunia nyata maupuan dunia maya (lebih sering di dunia maya) yang
sedikit-sedikit melaporkan kepada pihak berwajib dengan dasar pencemaran nama
baik dan berlandaskan kepada pasal ITE tersebut. Sehingga terkadang ada
masyarakat yang hanya mengkritisi tanpa bermaksud menghina ditangkap oleh pihak
berwajib. Oleh karena itu, sebagian masyarakat ada yang mengajukan aspirasinya
kepada Menteri Komunikasi dan Informasi untuk menghapusnya. Hal ini karena
banyak orang yang menggunakan pasal tersebut untuk membungkam kritik
orang-orang dengan menjerat mereka.
Berbeda pendapat dengan masyarakat, Menteri
Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan bahwa, “Yang salah itu bukan
pasal 27 ayat 3 UU ITE, namun yang salah adalah penggunaannya.” Menurut saya
benar kata Menteri Kominfo (selanjutnya akan disingkat menjadi Kominfo) bahwa
yang salah itu adalah penerapan atau pengguanaan dari pasal tersebut. Karena
sebenarnya menurut saya dari pasal ITE tersebut banyak dampak positf nya dari
pada dampak negatifnya. Lagi pula jika pasal ITE tersebut dihapus, kemungkinan
besar orang-orang yang senang atau ingin mencemarkan nama baik seseorang
kesempatannya akan terbuka lebar. Serta akan menimbulkan hilangnya efek jera
bagi mereka yang suka mencemarkan nama baik seseorang.
Beda dengan Menteri Kominfo Rudiantara, beda
pula dengan Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya. Dia mengatakan bahwa, “Menurut saya
pasal tersebut lebih baik dihapus, karena sudah tergantikan dengan pasal KUHP.”
Mungkin setiap orang berbeda-beda pendapat
tentang pasal 27 aat 3 ITE ini, karena memiliki landasan argumen yang
berbeda-beda pula. Terlepas dari itu, keputusan terletak ditangan Mentri
Kominfo, baik itu untuk menghapus atau masih menerapkannya di masyarakat.
Pastinya jika beliau sudah mengambil keputusan akhir, beliau telah melewati
pertimbangan-pertimbangan panjang dengan para wakil dan staff nya.
Komentar
Posting Komentar